Maklumat Pelayanan PPID
Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang prima, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMP Negeri 1 Wonosalam dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab menyatakan janji serta komitmen layanan melalui maklumat berikut:
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Wonosalam, 15 Juli 2026
Kepala SMP Negeri 1 Wonosalam
selaku Atasan PPID
Bpk. H. Sudirman, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19750817 200012 1 003
Komitmen Standar Pelayanan
Pelaksanaan maklumat ini didukung oleh komitmen seluruh staf dan jajaran pengurus PPID SMP Negeri 1 Wonosalam untuk senantiasa:
- Memberikan pelayanan informasi yang ramah, cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyediakan fasilitas pelayanan yang memadai dan mudah diakses, baik secara langsung (loket) maupun melalui sistem informasi (portal web).
- Merespon permohonan informasi publik maksimal dalam batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja sesuai dengan perundang-undangan.
- Tidak melakukan pungutan liar atau biaya yang tidak sesuai dengan peraturan dalam proses pelayanan informasi.