Logo PPID SMPN 1 Wonosalam
Logo PPID PPID SMPN 1
Beranda
Informasi Kelembagaan

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Diperbarui: 15 Juli 2026

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang transparan, SMP Negeri 1 Wonosalam telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pembentukan PPID ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

"Keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap institusi pendidikan, demi terwujudnya sekolah yang akuntabel dan berintegritas."

Tugas Utama PPID

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, PPID di lingkungan SMP Negeri 1 Wonosalam memiliki tanggung jawab utama sebagai berikut:

  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
  • Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Penetapan prosedur operasional standar penyebarluasan informasi publik.
  • Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya.
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.

Prinsip Pelayanan Informasi

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan informasi dengan berpegang pada prinsip:

  1. Transparansi: Membuka akses seluas-luasnya terhadap dokumen publik yang memang diizinkan oleh undang-undang.
  2. Akuntabilitas: Setiap informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan legalitasnya.
  3. Cepat & Tepat Waktu: Memberikan tanggapan layanan sesuai dengan standar batas waktu.
  4. Mudah Diakses: Menyediakan layanan baik secara tatap muka (luring) maupun terintegrasi secara digital melalui portal resmi ini.