Tugas & Fungsi PPID
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Badan Publik diwajibkan untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberadaan PPID sangat vital dalam memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terpenuhi dengan baik dan terstandarisasi.
Berikut adalah rincian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) PPID di lingkungan SMP Negeri 1 Wonosalam:
Tugas Pokok PPID
-
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik.
-
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Penetapan prosedur operasional standar (SOP) penyebarluasan informasi publik pada instansi.
-
Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan (dirahasiakan) dengan alasan yang sah menurut hukum.
-
Penetapan klasifikasi informasi serta pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
Fungsi Utama PPID
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok di atas, PPID SMP Negeri 1 Wonosalam menyelenggarakan fungsi operasional sebagai berikut:
Manajemen Dokumen
Menghimpun, merapikan, dan menyimpan seluruh informasi publik dan dokumen resmi sekolah dari berbagai unit/bidang tugas.
Desk Layanan Informasi
Menyediakan akses langsung bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan dokumen publik di loket atau secara online.
Publikasi Terpadu
Melakukan pengumuman informasi yang wajib disediakan secara berkala, setiap saat, maupun informasi serta merta.
Fasilitasi Sengketa
Melayani penyelesaian administratif dan memfasilitasi sidang sengketa informasi apabila terdapat pengajuan keberatan dari pemohon.