Logo PPID SMPN 1 Wonosalam
Logo PPID PPID SMPN 1
Beranda
Alur & Prosedur

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Panduan langkah demi langkah bagi masyarakat untuk mengajukan permintaan data dan informasi resmi kepada PPID SMP Negeri 1 Wonosalam.

1

Mengajukan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi baik secara langsung di loket (luring) maupun melalui formulir online. Wajib menyertakan identitas diri (KTP/Akta Pendirian Badan Hukum) dan rincian informasi yang dibutuhkan.

2

Verifikasi & Pencatatan

Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika lengkap, permohonan akan dicatat dalam register dan pemohon akan menerima Tanda Bukti Penerimaan Permohonan beserta nomor tiket/registrasi.

3

Proses Tindak Lanjut

PPID melakukan pencarian dokumen. Waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja. Apabila diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu proses maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

4

Penyerahan Informasi

Dokumen atau salinan informasi diserahkan kepada pemohon. Jika informasi termasuk kategori dikecualikan/rahasia, PPID akan menerbitkan surat keputusan penolakan beserta alasan hukum yang mendasarinya.

Seluruh proses permohonan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis). Pemohon hanya dikenakan biaya penggandaan/cetak dokumen (jika diperlukan bentuk fisik) sesuai dengan tarif yang berlaku umum.

Isi Formulir Permohonan Sekarang