Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Panduan langkah demi langkah bagi masyarakat untuk mengajukan permintaan data dan informasi resmi kepada PPID SMP Negeri 1 Wonosalam.
Mengajukan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi baik secara langsung di loket (luring) maupun melalui formulir online. Wajib menyertakan identitas diri (KTP/Akta Pendirian Badan Hukum) dan rincian informasi yang dibutuhkan.
Verifikasi & Pencatatan
Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika lengkap, permohonan akan dicatat dalam register dan pemohon akan menerima Tanda Bukti Penerimaan Permohonan beserta nomor tiket/registrasi.
Proses Tindak Lanjut
PPID melakukan pencarian dokumen. Waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja. Apabila diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu proses maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Penyerahan Informasi
Dokumen atau salinan informasi diserahkan kepada pemohon. Jika informasi termasuk kategori dikecualikan/rahasia, PPID akan menerbitkan surat keputusan penolakan beserta alasan hukum yang mendasarinya.
Seluruh proses permohonan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis). Pemohon hanya dikenakan biaya penggandaan/cetak dokumen (jika diperlukan bentuk fisik) sesuai dengan tarif yang berlaku umum.
Isi Formulir Permohonan Sekarang